Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Luncurkan Pengawasan Pilkada Serentak Serta IKP Pilkada 2020, Usman : Sejumlah Rekomendasi pun Turut dikeluarkan

BENGKALIS-Bawaslu RI, Selasa (23/6) secara resmi telah meluncurkan pengawasan serentak tahun 2020 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020. Selain itu, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 termutakhir, juga turut diluncurkan.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, usai menerima laporan secara detail terkait kegiatan peluncuran pengawasan serta IKP Pilkada serentak tahun 2020 yang diperolehnya dari Bawaslu RI, Selasa (23/6). Kata Usman, meski IKP Pilkada di Kabupaten Bengkalis tidak termasuk daerah yang rawan, namun upaya pencegahan serta strategi pengawasan tetap akan dimaksimalkan bagi mengantisipasi adanya berbagai hambatan dan kecurangan pada penyelenggaraan Pilkada nantinya.

“Sesuai informasi yang disampaikan Bawaslu RI dalam rilisnya, bahwa hasil IKP Pilkada 2020 termutakhir menunjukkan jika tingkat kerawanan Pilkada mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena mewabahnya infeksi Covid-19. Bahkan sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, mengakibatkan KPU menetapkan beberapa tahapannya diundur dan pemungutan suara dilaksanakan pada 23 Desember 2020,” terang Usman.

Kendati terjadi penundaan lanjut Usman, kerja-kerja pengawasan Pilkada sebagaimana harapan Ketua Bawaslu RI, hendaknya tidak berhenti. Seiring dimulainya kembali tahapan Pilkada, Peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi Bawaslu untuk memaksimalkan pengawasan. Apalagi berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan Pilkada meningkat karena Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang dialami beberapa bulan ini sangat mempengaruhi penyelenggaraan Pilkada.

Berdasarkan informasi dan rilis yang disampaikan Bawaslu RI, lanjut Usman, pada IKP Pilkada 2020 termutakhir per Juni 2020, terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. 20 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi adalah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa. Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Selain itu, 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dalam konteks pandemi dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah. Aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah Covid-19.

Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara Pemilu. Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada kabupaten/kota yang rawan rendah. 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang.

14 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks infrastruktur daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Kabupaten Malinau, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Agam, Kabupaten Siak, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kaimana.

Bawaslu juga memutakhirkan kerawanan pada konteks politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tingkat kabupaten/kota. Aspek yang diukur dalam konteks ini adalah keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran.

Selanjutnya, sesuai hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, 50 kabupaten/kota ada dalam kerawanan tinggi pada konteks politik, 211 kabupaten/kota dalam kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang rawan rendah. Beberapa daerah yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.

Adapun dalam konteks sosial, Bawaslu mengukur aspek gangguan keamanan (seperti bencana alam dan bencana sosial) serta aspek kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara. Dalam konteks ini, 40 kabupaten/kota ada pada titik rawan tinggi dan 221 kabupaten/kota rawan sedang. Tidak ada satu pun daerah terindikasi rawan rendah.

Beberapa kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Adapun pada tingkat provinsi, dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada, tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah dalam konteks pandemi, yaitu Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Dan empat provinsi ada pada titik rawan sedang, yaitu Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi. Sedangkan dalam konteks infrastruktur daerah, semua provinsi yang menyelenggarakan Pilkada berada pada titik rawan tinggi.

Dalam konteks politik, tujuh provinsi terindikasi rawan tinggi, yaitu Sumatera Barat, Jami, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lain, yaitu Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah ada dalam kerawanan sedang.

Kemudian dalam konteks sosial, tujuh provinsi ada dalam kerawanan sedang, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dua provinsi lain, ada dalam kerawanan sedangm yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

Atas temuan itu, Bawaslu sebut Usman telah merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020, antara lain; memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih. Kemudian merekomendasikan agar koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah, memastikan dukungan anggaran penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

Rokemndasi selanjutnya adalah menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana diketahui, pada Februari 2020 lalu Bawaslu telah meluncurkan IKP Pilkada 2020. Pemutakhiran IKP Pilkada 2020 yang sekarang dilakukan, merupakan pemutakhiran yang pertama dari tiga pemutakhiran yang direncanakan. Pemutakhiran kedua akan diluncurkan pada September 2020 dengan menitikberatkan kepada konteks kontestasi. Sedangkan pemutakhiran terakhir akan dilakukan pada November 2020 yang lebih menyorot konteks partisipasi.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita