Lompat ke isi utama

Sejarah Singkat

Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

Lembaga Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya sebagai lembaga Ad-hoc Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) beranggotakan tiga (3) orang diantaranya 1. Mukhlasin, S.Sos sebagai Ketua/Kordiv Penindakan dan Pelanggaran, 2. Budi Kurnialis, SE sebagai Anggota/Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, 3. Beni Syahputra, S.Si., M.Sc sebagai Anggota/Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Panwaslu Kabupaten Bengkalis sudah menyelesaian tugas sebagai lembaga pengawas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2017.

Sejak bulan Agustus 2018 bersamaan dengan Pelantikan Anggota Bawaslu periode pertama, lembaga yang sebelumnya bersifat ad-hoc menjadi permanen, beranggotakan lima (5) orang diantaranya

1. Mukhlasin, S.Sos sebagai Ketua/Kordiv Penyelesaian Sengketa,

2. Beni Syahputra, S.Si., M. Sc sebagai Anggota/Kordiv SDM dan Organisasi,

3. Budi Kurnialis, SE sebagai Anggota/Kordiv Hukum Data dan Informasi,

4. M. Hary Rubianto, S.Sos sebagai Anggota/Kordiv Penindakan dan Pelanggaran,

5. Usman, S.Ei sebagai Anggota/Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal.

Selanjutnya pada 19 Agustus 2023 dilakukan Pelantikan Anggota Bawaslu Periode 2023 - 2028, beranggotakan lima (5) orang, yaitu

1. Usman, S.Ei., M.Si sebagai Ketua,

2. Budi Kurnialis, S.E., M.H sebagai Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi,

3. Ardi Suprianto, S.IP sebagai Anggota/Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas,

4. Andi Setiawan, S.E sebagai Anggota/Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat,

5. Mendra, S. Pd sebagai Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.