Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 1626 Alat Peraga Berhasil ditertibkan, Langgar Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye

BENGKALIS- Jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Bengkalis (Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Panwaslu Kecamatan, red) dengan dukung penuh Satuan Polisi Pamong Praja, Ahad (5/11) kemarin berhasil menertibkan sebanyak 1626 alat peraga sosialisasi yang diketahui melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Alat-alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye pemilu tersebut ditertibkan secara serentak di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Secara rinci, sebanyak 1626 alat peraga yang ditertibkan dari seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis, baik dalam bentuk spanduk, baliho maupun poster, yakni Kecamatan Bengkalis sebanyak 351 alat peraga, Bantan 166, Bukit Batu 25, Siak Kecil 48, Bandar Laksmana 54, Rupat 22, Rupat Utara 4, Bathin Solapan 478, Mandau 174, Pinggir 282, dan Talang Muandau 22.

Seperti diketahui, ribuan alat peraga yang telah ditertibkan sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 tersebut, adalah alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif. Kemudian terhadap alat peraga peserta pemilu/pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih berupa gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama, serta alat peraga yang memuat citra diri partai politik yang terdiri dari lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, termasuk alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon.

Selain itu, alat-alat peraga yang ditertibkan ini, juga terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah ibadah, tempat pendidikan, dan gedung pemerintah termasuk halamannya.

Terhadap penertiban alat peraga ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, kepada sejumlah media sebelum ini mengatakan jika penertiban yang dilakukan pihaknya adalah terhadap alat-alat perga yang dipasang partai politik atau bakal calon anggota legislatif. Sementara alat peraga bakal calon presdien dan wakil presiden belum dilakukan penertiban, karena pencalonan yang bersangkutan memang belum ditetapkan oleh KPU RI.

Usman juga mengimbau, sebelum masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang, kepada seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif yang namanya sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), kiranya dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan. Hal ini tentunya guna menghindari terjadinya pelanggaran pada saat penyelenggaraan pemilu berlangsung.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita