Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Mulai Terima Berkas Pendaftaran

Pendaftaran Pengawas TPS

Pendaftaran Pengawas TPS berlangsung 2-6 Januari 2023

BENGKALIS- Jajaran pengawas Pemilu di Bengkalis, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, sejak beberapa hari lalu mulai menerima berkas pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Sesuai jadwal, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilakukan hingga 6 Januari 2024 ini.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan, rekrutmen Pengawas TPS yang dilakukan secara serentak oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan seluruh Indonesia dilakukan mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Jika dalam pendaftarannya nanti terdapat kuota yang belum terpenuhi, maka penerimaan berkas pendaftarannya dapat diperpanjang hingga 8 Januari 2024,” sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Kamis (4/1).

Dikatakan Usman, khusus di Kabupaten Bengkalis para jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan sejauh ini mulai menjalankan proses penerimaan berkas pendaftaran dari para calon Pengawas TPS. Bahkan dari laporan yang diterima, hingga hari ketiga ini telah banyak calon yang memasukkan berkas pendaftarannya ke Panwaslu kecamatan.

“Seperti di Kecamatan Bathin Solapan, hingga Rabu kemarin sudah tercatat sebanyak 70 peserta yang telah memasukkan berkas pendaftaran sebagai Pengawas TPS. Dari jumlah itu, 45 peserta adalah laki-laki dan 25 peserta lainnya adalah perempuan,” sebut Usman serya mengatakan jika di Kecamatan Bathin Solapan nantinya akan diperlukan seramai 284 orang Pengawas TPS yang tersebar di 13 desa/kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.

Selain mengajak setiap anggota masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2024 ini, Usman juga berharap agar proses rekrutmennya tetap selalu diawasi secara bersama-sama. Dengan terpilihnya Pengawas TPS yang berintegritas dan profesional nantinya, tentu diharapkan akan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu demokratis, jujur dan adil.

Terkait rekrutmen Pengawas TPS ini, Anggota Panwaslu Kecamatan Bantan Isna Dolio ketika dihubungi juga menyebutkan jika pihaknya sedang melakukan proses penerimaan pendaftaran Pengawas TPS ini. Sesuai data yang diberikan, hingga Rabu (3/1) kemarin sekurang-kurangnya pihaknya sudah menerima sebanyak 21 berkas pendaftaran (11 pendaftar laki-laki dan 10 pendaftar perempuan).

“Di Kecamatan Bantan ini kita akan memerlukan sebanyak 132 orang pengawas TPS yang tersebar di 23 desa/kelurahan. Mudah-mudahan kuota pendaftaran hingga batas akhir pendaftaran nanti dapat terpenuhi, sehingga kita tak perlu melakukan perpanjangan pendaftaran,” ucap Isna Dolio.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah persyaratan dalam rekrutmen Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 kali ini. Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh calon Pengawas TPS ketika mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS di masing-masing Panwaslu Kecamatan merupakan Warga Negara Indonesia paling rendah berumur 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu persyaratan lainnya adalah mempunyai integritas, berkpribadian yang kuat, jujur dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan,kepartaian dan pengawasan pemilu; berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Disamping itu, para Pengawas TPS yang akan direkrut nantinya disyaratkan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan; mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran sebagai calon; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sebagai informasi tambahan, dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, di Kabupaten Bengkalis direncanakan akan diisi sebanyak 1.798 Pengawas TPS yang tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis sebanyak 250 orang pengawas, Kecamatan Bantan 132 pengawas, Kecamatan Bukit Batu 67 pengawas, Kecamatan Mandau 470 pengawas, Kecamatan Rupat 107 pengawas, Kecamatan Rupat Utara 53 pengawas, Kecamatan Siak Kecil 84 pengawas, Kecamatan Pinggir 209 pengawas, Kecamatan Bandar Laksamana 55 pengawas, Kecamatan Talang Muandau 87 pengawas, dan Kecamatan Bathin Solapan 284 pengawas.(humas_bawaslubks)