Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Selenggarakan Rakor Bersama Stakeholder dan Parpol,Bahas Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/11) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka persiapan kampanye pemilu 2024. Rakor yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman dan turut dihadiri unsur Forkompinda, KPU Bengkalis, para perwakilan partai politik peserta pemilu serta instansi terkait lainnya, dibuka langsung oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten I Setda Bengkalis Andris Wasono.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman dalam Rakor tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakehokder, penyelenggara pemilu dan partai politik di Kabupaten Bengkalis dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024.

“Rakor ini juga bagi menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024, dalam hal ini berkaitan dengan jadwal kampanye, tata cara kampanye, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan lain-lain, hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Usman.

Dikatakan Usman, dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif bagi mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan lancar.

“Melalui Rakor ini diharapkan agar tidak ada kesalahpahaman bagi Bawaslu maupun partai politik dalam melakukan pengawasan dan termasuk penertiban,” imbuhnya seraya berharap kepada pemangku kepentingan pemilu di daerah, seperti Satpol PP agar dapat bersama-sama Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam melakukan penertiban terhadap APS maupun APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kepada stakeholder lainnya agar turut mendukung, menjaga sinergitas dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilku, khususnya mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan.

Sementara Asisten I Setda Bengkalis Andris Wasono ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Bengkalis menegaskan, bahwa Pemkab Bengkalis sangat apresiatif kepada semua pihak dalam rangka menyukseskan pemilu 2024, yakni bagi menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu. Kondisi aman dan damai yang sejauh ini terbentuk, sudah semestinya selalu dijaga dan dirawat dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai, Luber dan Jurdil.

“Dalam tahapan kampanye pemilu mendatang, tidak dinafikan akan ditemukan adanya persoalan. Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Semua pihak, terutama parpol diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran pemilu,” harap Bupati Bengkalis sebagaimana disampaikan Andris Wasono.

Di bagian lain, Andris Wasono juga menekankan pentingnya semua pihak dapat meningkatkan peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Untuk itu, Pemkab Bengkalis dan semua stakeholder yang ada akan selalu berupaya dalam memperkuat sinergitas dan menjalankan tugas dengan baik, sesuai aturan yang ada. Bahkan koordinasi pun perlu untuk selalu ditingkatkan bagi mempersiapkan tahapan pemilu agar berjalan dengan lancar, tanpa pelanggaran.

“Mari kita ciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Bengkalis,” harapnya lagi.

Dalam Rakor ini, sejumlah keputusan bersama juga disepakati, antara lain terkait penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara serentak pada 5 November 2023. Bahkan para partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bengkalis juga bersepakat untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APS yang diketahui tidak sesuai dengan aturan dan harus dibersihkan sebelum kampanye pemilu resmi mulai dilakukan pada 28 November 2023, yakni 25 hari pasca Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ditetapkan pada 3 November 2023 ini.

Sebagaimana diketahui, penertiban terhadap APS oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan dilakukan secara serentak se-Riau pada 5 November 2023 ini, akan dilakukan terhadap alat peraga yang nyata-nyata memenuhi unsur dan materi kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita