Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Keluarkan Sejumlah Imbauan Larangan di Masa Tenang

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman

BENGKALIS-Menjelang Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, terhitung tanggal 11 s.d 13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang itu berlangsung. Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar  terselenggaranya penyelenggaraan pemilu yang sejuk dan damai, terutama bagi para peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye pemilu.

"Sehubungan dengan akan masuknya masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 besok, kami mengimbau terkait larangan yang mesti dihindari untuk dilakukan pada saat masa tenang tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Sabtu (10/02/2024).

Usman menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.

"Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah," jelas Usman.

Selain larangan untuk melakukan prkatik politik uang, lanjut Usman, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

"Sesuai ketentuan tersebut, kami mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan  keagamaan, dan sebagainya,” kata Usman.

“Kami juga mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu di Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB," paparnya lagi.

Selanjutnya, setiap peserta maupun tim kampanye pemilu sebagaimana dikatakan Usman, juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik secara langsung atau tidak langsung. "Kami juga menghimbau kepada media massa, media cetak, radio dan televisi di Kabupaten Bengkalis untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media ektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang besok," tutupnya.(humas_bawaslubks)

Penulis: M Zidni Mubarok

Foto : Novella Ayu A