Lompat ke isi utama

Berita

Gunakan Hak Pilih Lebih dari Satu Kali di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Seorang Pemilih divonis Hukuman Enam Bulan Penjara

Persidangan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Bengkalis

Persidangan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS- Seorang warga Desa Tengganau Kecamatan Pinggir bernama EBS, akhirnya dijatuhi vonis hukuman selama enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (25/03/2024) lalu.

Terdakwa sendiri terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

“Berdasarkan informasi yang kita terima dari rekan-rekan penuntut umum yang tergabung di Tim Sentra Gakkumdu, bahwa terdakwa atas nama EBS telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis selama enam bulan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Kamis (28/03/2024).

Dikatakan Usman, vonis selama enam bulan penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kepada terdakwa ini, setelah sebelumnya melalui  suatu rangkaian proses persidangan dugaan tindak pidana pemilu yang diajukan Jaksa ke pengadilan. Bahkan sebelumnya proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini juga telah melalui suatu proses penanganan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu Bengkalis pasca kasus ini dilaporkan.

Sebagaimana diketahui, EBS sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Pinggir oleh Pelapor atas nama BT. Pelapor yang merupakan saksi Partai Perindo yang pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika itu bertugas di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, mendapati jika Terlapor sekitar pukul 11.30 WIB kembali datang ke TPS dengan pakaian yang berbeda dan kembali melakukan pencoblosan surat suara untuk yang kedua kalinya.

Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslu Kecamatan Pinggir ini, kemudian diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya ditangani bersama dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis. Selain memeriksa Pelapor maupun Terlapor, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga telah memeriksa serta memanggil para saksi pelapor maupun terlapor, termasuk meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Sebelum ini, berdasarkan klarifikasi serta penyidikan yang dilakukan, baik oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis maupun pihak Kepolisian Resort Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu, diketahui jika EBS telah menggunakan hak pilihnya atau ‘mencoblos’ lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau pada 14 Februari 2024 yang lalu. Pertama, yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya sesuai formulir C-6 (Surat pemberitahuan memilih) miliknya, dan yang kedua menggunakan hak pilih berdasarkan formulir C-6 atas nama orang lain.

Belakangan, terkait adanya salah seorang pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir ini, jajaran pengawas pemilu di Bengkalis telah menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu agar pemungutan suara di TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU itu sendiri kemudian dilakukan dan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Rozali