Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Bengkalis Tangani Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Kecamatan Pinggir, Usman : Prosesnya Sudah Pada Tahap Penyidikan

Sentra Gakkumdu Bengkalis saat melakukan Klarifikasi Ahli mengenai laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kecamatan Pinggir

Sentra Gakkumdu Bengkalis saat melakukan Klarifikasi Ahli mengenai laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kecamatan Pinggir

BENGKALIS-Tim Sentra Penegakan Hukum Pemilu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bengkalis saat ini tengah menangani laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di Kecamatan Pinggir. Saat ini proses penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani tersebut, yaitu terkait adanya salah seorang pemilih di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir yang diduga telah memilih lebih dari satu kali. "Kasus ini sudah diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” terang Usman, Jumat (1/3/2024).

Kasat reskrim namanya AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK.,SIK mengatakan "bahwa benar saat ini kami telah menerima laporan dan melakukan penyidikan dari hasil penaganan dugaan tindak pidana pemilu yang telah di bahas oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis.

Ditempat terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bengakalis Marulitua J Sitanggang, SH membenarkan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu telah selesai secara bersama sama membahas dugaan tindak pidana pemilu dan untuk kasusnya sendiri sudah di teruskan ke pihak kepolisian terangnya.

Akibat kejadian tersebut Usman menambahkan, bahwa KPU Kabupaten Bengkalis atas rekomendasi pengawas pemilu sebelumnya juga telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS dimaksud. "Karena adanya kejadian tersebut, maka kemarin kami dari pengawas pemilu juga segera merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis untuk melakukan PSU di TPS 11 Desa Tengganau," ungkapnya.

Ditambahkan Usman, selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024, disamping dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 11 Desa Tengganau, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Pinggir juga telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilu lainnya.

"Untuk dua laporan dugaan pelanggaran pemilu ini, kita masih melakukan kajian, termasuk memanggil para pihak untuk proses klarifikasi dan pembuktian," pungkas Usman. (humas_bawaslubks) 

Penulis : M Zidni Mubarok

Editor : Marzuli

Foto : Rozali