Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Proses Beberapa Laporan dan Temuan

Usman

Usman Ketua Bawaslu Bengkalis

BENGKALIS - Sejak dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada 28 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Bengkalis terus melakukan pengawasan dalam rangka menekan terjadinya pelanggaran pemilu di masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Bengkalis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman menyebutkan bahwa disamping melakukan pengawasan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi serta menyampaikan himbauan kepada berbagai pihak dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran. "Sebab menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses," ujar Usman, Senin (15/01/2024).

Adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis, disebutkan Usman hingga saat ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis. "Hingga saat ini telah terdapat tiga laporan dan lima temuan dugaan tindak pidana pemilu berupa laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye serta satu temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kita proses," sebutnya.

"Hasilnya tiga laporan dan lima temuan yang berasal dari informasi awal dugaan tindak pidana pemilu berupa laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye tersebut tidak bisa kita register karena tidak memenuhi syarat Formil, sedangkan untuk pelanggaran Netralitas ASN statusnya sudah kita teruskan ke KASN," tambah Usman.

Selain itu, dikatakan Usman pihaknya juga telah menertibkan 564 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti di pohon, fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan lain-lain. "Untuk APK yang kita tertibkan ini tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis," terang Usman lagi.

Usman menghimbau kepada peserta pemilu, para tim dan relawan serta masyarakat sebagai pemilih untuk bersam-sama mentaati peraturan selama masa kampanye dengan tidak melakukan berbagai jenis pelanggaran pemilu seperti politik uang, politisasi SARA, menyebarkan berita hoaks dan lain sebagainya.

"Mari kita bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis," tutup Usman.

Penulis : M Zidni Mubarok

Foto : Novella Ayu A